TENTANG KAMI

LEMBAGA BANTUAN HUKUM  ( disingkat LBH ) atau disebut LBH solo,adalah sebuah organisasi dibawah naungan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN ) Yang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada rakyat miskin,buta huum dan tertindas.

LBH SOLO dibentuk pada tahun 1990an,LBH SOLO mulai melakukan pendekatan Struktural dalam menangani kasus,pendekatan ii diambil atas kesadaran akan adanya ketimpangan struktur ekonomi,sosial dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia.Pendekatan bantuan hukum stuktural tidak hanya melalaui pendampingan hukum,dalam arti litigasi dan non-litigasi,namun juga pemberayaan suber daya hukum masyarakat,kampanye publik,dan juga advokasi kebijakan

.